MENJADI MANDIRANCAN YANG LEBIH BAIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pada tanggal 29 Oktober 2024 Pemerintah Desa mengadakan pertemuan bersama dengan tim fasilitasi Kecamatan Kebasen, Lembaga Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa membahas tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2025. Berbagai usulan dan masukan diterima oleh Tim RKP, mulai dari Perkembangan Sekolah KB atau TK, pembangunan di wilayah lingkungan RT dan peningkatan ketahanan pangan. Kegiatan-kegiatan yang tercantum di dalam RKP meliputi Operasional Pemerintah Desa, Operiasonal BPD/RT/RW, Musyawarah Desa, Penyediaan Informasi Desa, Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan PAUD, PPKBD, Posyandu, PMT, Pembangunan Fisik Irigasi, Drainase, Jalan, Kegiatan Linmas, Sarana Prasarana Olahraga, Pelatihan-pelatihan, Karang Taruna, PKK, Kelompok Seni dan Penanggulangan Bencana serta BLT.
Masih banyak PR yang belum diselesaikan dan yang sudah selesai harus ditingkatkan selalu, dengan diadakannya disukusi ini diharapkan bisa membuat Desa Mandirancan menjadi Desa yang lebih baik dari tahun sebelumnya, menjadi Desa yang memprioritasakan segala aspek linimasa kehidupan. Kita percaya dengan kita merencanakan maka kita telah melakukan proses tersebut lebih baik dan secara matang.